Bersasarkan Surat Keputusan Mahkamag Agung RI No.076/KMA/SK/VI/2009
Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak
- manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
Hak-Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi-saksi dan alat-alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya
Hak-Hak Institusi
- Pemeriksa Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.