POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
PENGADILAN AGAMA PATI KELAS IA
POS BANTUAN HUKUM
Pengadilan Agama Pati telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Pati. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010.
KEBERADAAN POSBAKUM
Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Agama Pati adalah LPKBHI Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Jam Pelayanan : Senin-Jum'at (jam layanan 08.00 - 14.00 WIB)
PENERIMA JASA POSBAKUM
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.
PROFIL POSBAKUM
Penyedia Jasa Layanan Konsultasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Pati Tahun 2023
Nama Lembaga |
: |
LPKBHI |
Alamat |
: |
Jl. Prof Dr. Hamka Km. 02 Kampus III Ngaliyan |
Pimpinan |
: |
Dr. Achmad Arief Budiman, M.Ag. |
Akreditasi Lembaga |
: |
A |
Nomor Telepon |
: |
024 - 7601291 / 7624691 |
|
: |
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
Penanggung Jawab |
: |
Muchammad Sofwan, S.H.I., M.H. |
JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI
- Konsultasi Hukum
- Pembuatan Dokumen Persidangan
- Informasi Bantuan Hukum
SYARAT SYARAT DAN MEKANISME
- Bagi Masyarakat yang tidak mampu
- Datang langsung ke PTSP Pengadilan Agama Pati
- Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)
DASAR HUKUM
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan;
- Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
- Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
- Penggugat/Pemohon, atau;
- Tergugat/Termohon, atau;
- Terdakwa, atau;
- Saksi;